PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI BPP (Balai Penyuluhan Pertanian)
Salam Penyuluh
Berdasarkan keputusan menteri pertanian No. 13 Tahun 2020, dinyatakan bahwa peran dan fungsi BPP adalah sebagai BPP Kostratani yang menjalankan fungsi sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis dan pusat pengembangan jenjang kemitraan.
Penguatan fungsi dan peran BPP adalah :
- Menyusun program penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan kabupaten/kota
- Melaksanakan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan
- Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
- Rantau Serik (3.719,93 Ha)
- Kebur (2.578,48 Ha)
- Kebur Jaya (2.578,48 Ha)
- Lubuk Besar (6.524,80 Ha)
- Batu Bandung (3.017,80 Ha)
- Muara Kati Lama (3.560,11 Ha)
- Muara Kati Baru I (3.763,13 Ha)
- Muara Kati Baru II (2.523,36 Ha)
- Rantau Bingin (2.230,60 Ha)
- Simpang Gegas Temuan (2.150,00 Ha)
Selain itu pula petugas yang tergabung di BPP Tiang Pumpung Kepungut adalah :
- Kepala BPP
- Penyuluh Urusan (KJF BPP) : 2 orang
- Penyuluh PPEP-POPT : 1 orang
- Penyuluh PTPPP (bidang Peternakan) : 1 orang
- Penyuluh TPPPP (bidang perkebunan) : 1 orang
- Penyuluh Pertanian : 10 orang
BPP merupakan pusat data dan informasi pertanian yang harus memanfaatkan dan menyebarluaskan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional, serta menguatkan kapasitan BPP dan SDM Pertanian melalui kemandirian dan keswadayaan petani dan pengusaha tani. Tantangan tersebut akan menjadi peluang dengan menerapkan teknologi disektor pertanian, karena diera digitalisasi pembangunan pertanian 4.0 diwajibkan dapat memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi ditingkat pedesaan.
Penulis : Turiman Julianto , SST
(Penyuluh Urusan Program BPP)

Komentar
Posting Komentar